Eks Napiter Asal Sukoharjo Meminta Maaf Kepada Polsek Pasar Kliwon Asal Sukoharjo karena Merencanakan Pengeboman

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost SIK, MH dan Eks Napiter Roki Apris Dianto (39) Alias Atok.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO-  Eks narapidana terorisme meminta maaf dan menyesal atas perbuatanya. Ini yang dilakukan Apris Dianto (39) warga Sukoharjo yang datang ke Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (26/01/2022). 

" Setiap lewat di Polsek Pasar Kliwon ada perasaan sedih dan bersalah, " ujarnya.

Bukan karena tidak ada alasan, ia mengaku dua kali menaruh bom di komplek Polsek Pasar Kliwon. Pria yang bisa dipanggil Atok merencakan aksinya itu pada tahun 2012 tapi gagal. Bom yang ditaruh di komplek kantor polisi ini gagal meledak.

" Saya waktu itu ditangkap, dan kabur dari Rutan Polda Metro Jaya menggunakan cadar, " jelasnya.

Beberapa tahun setelah kabur, dia kembali mengulangi aksi serupa di lokasi yang sama. Bom yang dipasang lebih profesional dengan menggunakan timer yang diseting meledak pukul 04.00 WIB. Dan gagal kembali setelah satu jam sebelum waktu meledak diketahui pemilik warung atas benda diatas warungnya. 

 " Saya memohon kepada Polsek Pasar Kliwon, Kepolisian dan seluruh warga kota Surakarta untuk dibukakan pintu maaf yang besar-besarnya atas apa yang saya lakukan, " katanya.

Selama masa hukuman, dirinya menyadari atas kesalahan setelah menerima pembinaan dari berbagi pihak. Ia menyebutkan dari Densus 88 Antiteror, BNPT, Polres Sukoharjo, Polresta Solo. Untuk menebus kesalahan telah dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Polsek Pasar Kliwon.

" Ini merupakan jalan tobat juga bagi saya, " terangnya.

Dalam kesempatan Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Riedwan Prevoost secara ikhlas menerima maaf. Menurutnya, sebaik-baiknya orang adalah yang menyesali dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Jadi wajib hukumnya sebagai sesama manusia memberi maaf.

" Apabila berkenan kami akan bantu, apabila mas Atok dan keluarga akan membuka usaha sendiri, " ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini yang bersangkutan selesai menjalani hukuman dan pembinaan di Lembaga Permasyarakatan. Selepas keluar, ada sentuhan negara yang hadir sehingga muncul keinginan minta maaf. Setidaknya paradigma baru Densus 88 Mabes Polri tidak sekedar penindakan hukum yang keras tapi pendekatan halus.

" Bagaimana menyadarkan yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu salah walau memerlukan waksu penanganan yang panjang, " ujarnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024