Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dilimpahkan ke Kejaksaan

SOLO- Dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra mahasiswa UNS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo, Senin (03/01/2021). Berikut juga barang bukti berupa matras, replika helm tentara dan  senjata kayu laras besi. Hal ini disampaikan Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto.
 
"Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini setelah dinyatakan P21 atau lengkap," jelasnya.

Sebelum dinyatakan lengkap, beberapa kali perbaikan pemberkasan oleh penyidik. Pada tanggal 30 Nopember 2021 dilaksanakan pengiriman berkas tahap 1 ke kejaksaan. Namun dikembalikan kejaksaan kepada penyidik tanggal 3 Desember untuk dilengkapi. Berkas dilengkapi dan kembali dikirim tanggal 22 Desember. 

"Tanggal 28 Desmber, penyidik menerima surat dari kejaksaan yang menerangkan berkas P21 atau lengkap," jelasnya.
Setelah itu, awal tahun ini dua tersangka diserahkan dalam pelimpahan 2. Tersangka ini bernama Nanang Fahrizal Maulana sebagai komandan latihan. Dia diduga melakukan penamparan dan pemoporan di bagian kepala dengan mengenakan helm. Sedangkan tersangka  Fauzal Pujut Juliono sebagai kepala provos.

"Tersangka ini telah melakukan pemukulan dengan menggunakan matras terhadap korban," ucapnya sebelum pelimpahan tahap 2 di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022).

Kedua tersangka dijerat sebagaiman Paal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebanyak 11 buah senjata didapati beratnya 3.606,98 gram per buah setelah penimbangan di Dinas Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Solo. 

"Sementara untuk helm replika tentara berwarna hijau seberat 1.170,75 gram," tambahnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024