Dugaan Kasus Penelentaran Mafia Tanah Tak Kunjung Diproses, Polresta Digugat Pra Peradilan

SOLO- Dugaan penelantaran kasus mafia tanah berbuntut Polresta Solo digugat pra peradilan di PN Solo. Sedangkan gugatan ini dilakulan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Hal  ini dikatakan Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Selasa (18/01/2022).

"Gugatan ini kami layangkan agar kasus ini bisa diselesaikan, ada tersangkanya," jelasnya.

Awal gugatan dilakukannya setelah  seorang wanita dengan nama Hesti Nekowati mendatangi kantornya sebagai korban dugaan mafia tanah. Ia menunjukkan juga laporan ini yang telah diterima pihak kepolisian.  Sedangkan nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim tertanggal tanggal 15 Maret 2019. Kala itu, surat laporan ini keluar saat Kasat Reskrim Polresta Surakarta masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito. 

"Semua pihak sudah dipanggil, namun kasus ini kesannya mandek, sudah dua tahun tidak ada perkembangan, bahkan belum naik sidik," tegasnya.

Dari keterangan yang didapat dari Hesti, Arif menuturkan kasus ini bermula dimana pada awal tahun 2018. Waktu itu Hesti meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada seseorang bernama Samyuda tanpa jaminan. Sebulan kemudian, Hesti kembali lagi meminjam uang dengan nominal yang sama. 

"Namun kali ini, pemberi hutang meminta jaminan sertifikat seluas 228 meter persegi. Tanahnya ini milik mertua Hesty," ungkap Arif.

Sekitar satu bulan selanjutnya, Hesty melunasi sekaligus menebus sertifikat. Hanya saja mendapat jawaban kalau sertifikat dibawa orang lain bernama Joko Eko Budi Prasetyo. Sekaligus diminta menemui orang ini dengan menyiapkan Rp 25 Juta.

"Janjian ketemuanya di salah satu Hotel di Solo. Namun saat Hesty datang membawa uang, Joko tidak ada di Hotel tersebut," papar Arif.

Kabar yang diterima sertifikat tersebut dijadikan tanggunan hutang oleh Joko di BPR Artha daya Jajar. Dimana berbekal SHM ini, Joko meminjam uang tunai sebesar Rp 250 juta di bank. Pelaku Joko ini berpura-pura meminta orang lain menjadi mertua Hesti dan melakukan tanda tangan palsu.

"Informasi yang di dapat diketahui saat sertifikat tersebut dilelang di LPKNL karena Joko tidak bisa melunasi hutang di bank. Mengetahui hal tersebut, Hesti melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib," ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dengan nomor tersebut. Kasus ini sebelum ia menjabat sehingga akan ditanyakan ke unit yang menanganinya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024