Saksi Panitia Pengembangan BUMDes Berjo Diperiksa Atas Dugaan Korupsi

Tempat Wisata Telaga Madirda

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

KARANGANYAR– Serangkaian pemeriksaan atas dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus dilakukan. Sedangkan saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar atas dugaan di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar Tahun 2020. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Guyus Kemal.

“Ada empat orang yang akan kami lakukan pemeriksaan. Status mereka masih saksi semua," jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/1/2022).

Sedangkan mereka yang akan diperiksa pihak kejaksaan, Guyus menyebutkan dari panitia pengembangan BUMDes. Sekaligus menjadi pengurus BUMDes. Namun ia tidak bisa menyampaikan secara rinci para saksi yang akan diperiksa pekan ini. Kemudian rangkaian pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil perangkat dan kepala desa Berjo.

"Ya nanti arahnya kan juga kesitu (kepala desa –red), karena pengelolaan BUMDes itukan juga ada kaitannya dengan Kepala Desa dan sebagai pengelola juga,” singkatnya.

Adapun pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran di BUMDes Berjo. Dalam hal ini dari kepala desa lama kepada kepala desa yang baru. Sedangkan kejaksaan sebelumnya telah memeriksa tiga orang diantaranya PPK, Sekretaris dan Bendahara BUMDes Berjo. Perlu diketahui kalau aduan dari masyarakat Desa Berjo telah disampaikan awal Januari lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Bengawan News, pengurus BUMDes itu telah memenuhi panggilan Kejari pada Kamis (20/1/2022). Mereka dimintai keterangan oleh 3 jaksa penyidik. Sesuai surat pemanggilan yang ditandatangani Guyus, pengurus BUMDes juga wajib membawa beberapa dokumen pendukung. Seperti rincian biaya pra operasional, biaya pemugaran tanah kas desa, bukti setoran ke Dinas Pariwisata sebesar Rp 150 juta, sewa alat untuk pengerjaan lahan parkir Telaga Madirda, dokumen pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.

“(Pemanggilan itu) dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Guyus. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024