Polda Jateng Nilai Lalin Tertinggi ETLE Nasional dan Solo Masuk Tertinggi

SOLO- Pelanggaran dan pelanggar motor di Jawa Tengah dinilai tinggi selama kurun waktu tanggal 03 - 15 Januari 2022. Hal ini setelah terekam oleh ribuan kamera Electronik Law Enforcement (ETLE). Sedangkan ini disampaikan Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu (16/01/2022).

"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di Indonesia," jelasnya.

Tercatat ada 33.170 pelanggaran pengendara motor dan 416 pelanggar pengendara motor. Dengan demikian pihaknya mendapat nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021. Nilai ini dicapai dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak. 

"Kemudian denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi," jelasnya.

Dari kota/ kabupaten di Jawa Tengah ia menyebut untuk Polresta Solo tertinggi dengan total 1890. Jumlah ini sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari. Dari data di Jawa Tengah ini, Agus menerangkan jenis pelanggaran. Diantaranya, pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan bonceng tiga. 

"Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman," jelasnya

Dalam kesempatan kunjungan di Solo, Kabid Humas , Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan hal sama. Ia mengapresiasi capaian tertinggi Etle Presisi se Indonesia. Capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan. Dengan begitu berkurang angka laka lantas serta kelancaran lalu lintas. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024