Dilaporkan KPK, Gibran : Yen Aku salah cekelen aku. Detik ini juga

SOLO- Ketegasan disampaikan Gibran Rakabuming Raka. Ia mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya. Hal ini bila dirinya terbukti bersalah. Sedangkan yang disampaikan ini terkait laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Selasa (11/01/2022).

"Ya buktikan wae (saja), laporannya kan wes masuk tow. Buktikan saja, yen (kalau) aku salah cekelen (tangkap) aku. Detik ini juga," jelasnya. 

Ia justru meminta pelapor untuk membuktikan atas tuduhannya. Apalagi laporan itu telah diketahuinya diterima KPK. Bahkan telah diakuinya telah mengkroscek adanya laporan tersebut kepada sang adiknya Kaesang Pangarep. Sebab tidak hanya dirinya saja tapi adiknya Kaesang Pangarep turut dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.

"Wes tak kroscek (sudah saya kroscek) ke Kaesang. Ya itu, laporannya sudah masuk, buktikan saja," katanya.

Dengan dilaporkan oleh dosen, Putra Sulung Presiden Joko Widodo tidak berniat melaporkan balik. "Lha ngopo (kenapa) dilaporkan balik," ucapnya. Perlu diketahui, dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ, Pada Senin (10/1/2022) kemarin. Pelapor aktivis 98 melaprkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. 

Laporan tersebut berawal dari kasus perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan. PT SM dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar. Hal tersebut terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi