Para Pengguna Narkoba dan Kurir Bersembunyi Digerebek di Sejumlah Kampung

SOLO- Serangkaian pelaku narkoba ditangkap Polresta Solo diawal tahun 2022. Penangkapan diawali oleh tiga tersangka yang diantaranya dua kurir dan satu pengguna. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (06/01/2021).

"Pada awalnya anggota mendapatkan informasi, tersangka DJP diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu," ungkapnya, Kamis (6/1/2021).

Tersangka ini dengan nama samaran Mbendol (34) yang tinggal di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo. Dari proses pemeriksaan kalau bersangkutan sebagai pengguna narkoba dengan ditangkap di kawasan Jebres. Kemudian dilanjutkan penyitaan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,5 gram.

"Sabu itu digunakanya sendiri dan dibeli dari seorang berinisial S, masih penyelidikan," ujarnya.

Kemudian penangkapan kembali dilakukan terhadap tersangka asal Karanganyar. Keduanya berinsial AI alias Plenthon (28) dan RZ alias Butar Butar (27). Dari dua tersangka disita 12 paket sabu dengan berat 5,7 gram.

"Kita awalnya melacak S justru mendapati dua tersangka ini. Mereka ini bertugas mengambil barang yang ditentukan S. Dan mendapatkan upah uang dari S dan juga mengonsumsi sebagian sabu itu secara gratis," ungkapnya.

Secara terpisah, Tim Sparta Samapta Polresta Solo membekuk lima orang yang diduga penyalahguna narkoba. Diduga kuat, mereka usai melakukan pesta sabu di Kawasan Kampung Nayu, Nusukan, Banjarsari pada Senin (3/12). Beberapa peralatan dicurigai untuk mengkonsumsi sabu.

"Saat digrebek, mereka langsung kabur. Ada yang lari, ada yang manjat pagar. Tapi, berhasil diamankan," terang Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024