Polres Boyolali Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Melayani Masyarakat

Boyolali- Tegas dalam menindak bagi anggota Polres Boyolali yang melanggar kode etik. Ini yang disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond. Sebelum kasat reskrim telah dilakukan terhadap kanit polsek dan anggota bhabinkamtibmas. 

"Yang bersangkutan melakukan pelanggran prosedur, saya langusng copot dan non akktifkan," ujarnya, Selasa (18/01/2022).

Selanjutnya diarahkan menjadi perwira polres dalam rangka pemeriksaan. Ini telah menjadi arahan dari kapolri dalam menindak secara tegas dan keras. Hal serupa menindak anggota babinkamtibmas satu tahun belakangan ini karena menyimpang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatataka  clear, maka habis itu sidang. apakah nanti sidang tadi disiplin atau kode etik," jelasnya.

Setelah pemeriksaan hingga putusan maka dipulihkan hak haknya sebagai anggota. Begitu juga proses nanti kasat reskrim yang dicopot atas kasus digaan pelanggaran kode etik. Menurutnya anggota polri sama seperti masyarakat pada umumnya. Namun ada beberapa aturan melekat pada anggota polri dari pidana, perdata, peradilan tata usaha, kode etik dan disiplin. 

"Ini semua kita laksanakan di Polres Boyolali," tandasnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024