Edarkan Sabu Senilai Puluhan Juta, Residivis Bersama Temannya Ditangkap Usai Pesta Sabu

SOLO- Seorang diduga pengedar sabu-sabu bernama Bastian Sukarno alias Aan (29) ditangkap. Berikut disita berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat 31,55 gram seharga Rp 23,1 juta. Sedangkan penangkapan diungkapkan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (16/01/2022).

"Paket sebanyak itu dibeli sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp 23,1 juta," jelasnya. 

Tersangka ini merupakan warga Kampung Pringgolayan, Serengan yang sehariannya menjalankan sebagai wiraswasta. Barang haram itu dibeli dari orang bernama KLX yang saat ini DPO dengan cara uang ditransfer. Dan barang diambilnya dipinggir jalan di Nusukan sesuai petunjuk KLX.

"Sabu dibawa pulang dan dipecah menjadi 25 paket dan 4 paket telah terjual," ungkapnya.

Sebelum dilakulan penangkapan tersangka ini telah ditangkap temannya bernama Jawari. Pria dikenal nama Yudi (39) ditangkap di rumahnya kawasan Kampung Bonorejo, Nusukan. Dari serangkaian pemeriksaan terungkap sebagai pengguna dan barang dari tersangka Bastian.

"Tersangka Bastian adalah residivis tindak pidana yang sama dan sudah dua kali menjalani hukuman," tandasnya.

Sedangkan penangkapan Bastian ini ditangkap di rumah, sesaat Yudi terlebih dahulu ditangkap. Selama ini kedua tersangka sering bermain bareng dan menggunakan sabu sehari sebelum ditangkap. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024