Kader Partai Gerindra Laporkan Unggahan Menghina Prabowo

Puluhan Kader Partai Gerindra Solo melaporkan mantan calon anggota legislatif, Edy Mulyadi di Mapolresta Solo.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Puluhan Kader Partai Gerindra Solo melaporkan mantan calon anggota legislatif, Edy Mulyadi. Laporan ini disampaikan ke Polresta Solo atas pernyataan gubernur ini. Sedangkan ini disampaikan Ketua Partai Gerindra Solo Ardiant usai laporan, Rabu (26/01/2022).

" Dalam unggahan tersebut, pernyataannya merendahkan, " tegasnya.

Ia menyampaikan unggahan tersebut di chanel Youtube 'BANG EDY' pada, 18 Januari 2022. Adapun pernyataannya dianggap merendahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Selain itu menimbulkan kegaduhan di dalam keanggotaan intern Partai Gerindra. Selanjutnya anggota pengurus partai, kader hingga akar rumput menginginkan adanya pergerakan menanggapi pernyataan Edy. 

" Kami terbersit semalam, mewakili rekan-rekan untuk mendatangi Polresta Solo untuk melaporkan secara resmi, " jelas dia.

Ucapan yang bersangkutan juga dianggap sangat merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra itu. Berdasarkan keterangan Ardiant, dia mengatakan Prabowo tidak tanggap dan geblek. Hal ini membuat seluruh anggota Partai Gerindra emosi. 

" Bahasa-bahasa seperti itukan bukan bahasa yang baik. Kita inikan orang Timur bahasanya tidak boleh seperti itu, " lanjut dia.

Bahkan tidak terima atas ucapannya menyebut Prabowo sebagai Meong. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya. Dalam kesempatan itu Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah menerima laporan tersebut. Edy diduga telah melanggar undang-undang KUHP, pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Meskipun begitu kegiatan penyelidikannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

" Seluruh laporan terhadap Edy akan di Jawa Tengah khususnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri, " pungkasnya.

Dalam pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan. Nomer : STBP/79/ I/2022/Reskrim, tgl 26 Januari 2022. Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024