Dua Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi Saputra Menjalani Sidang Pekan Depan


Dua tersangka kasus penganiayaan Gilang Endi Saputra, NFM dan FPJ saat dilimpahkan ke Kejari Solo dari Polresta Solo.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra mahasiswa UNS menjalani sidang dakwaan pekan depan. Hal ini setelah adanya penundaan karena kedua menjalani karantina di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Solo. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jumat (28/1/2022).

"Sudah disidangkan pekan kemarin Rabu (19/1/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan," terangnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya karantina ini sebagai prosedur yang harus dilewatinya sebelum masuk blok pada musim pandemi. Dalam proses persidangan, lanjut Prihatin, akan digelar secara online maupun offline. Melihat persidangan sebelumnya pada masa pandemi ini ada beberapa agenda persidangan offline di Pengadilan Negeri Kota Solo.

" Semua berkas pemeriksaan dan barang bukti sudah siap. Agenda pekan depan pembacaan dakwaan atas kasus ini," ujarnya.

Keduanya saat ini dalam status tahanan titipan Pengadilan dan berada di Rutan Solo. Selanjutnya dalam berita sebelumnya atas kasus penganiayaan Gilang Endi Saputra ini telah terjadi pada 24 Oktober 2021. Dari hasil otopsi yang dilakukan kalau korban mengalami kekerasan di bagian kepala hingga mengakibatkan susah bernafas. Kemudian pemeriksaan sebanyak 26 saksi terdiri dari peserta Diklatsar, panitia hingga dosen. Dari serentetan pemeriksaan akhirnya menetapkan tersangka yakni NFM dan FPJ. 

Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap Gilang Endi Saputra menggunakan popor senjata replika dan matras. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024