Sistem Bundling Jualan Minyak Goreng di Kota Solo Dilarang, Dijerat Sangsi UU Konsumen


Antrian minyak goreng di salah satu toko kawasan Pasar Legi yang menerapkan praktik sistem bundling waktu itu.

Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana konsumen tidak diberikan option atau pilihan," __Tandas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/03/2022).

SOLO- Penjualan minyak goreng dengan praktik sistem bundling di Kota Solo dilarang. Apalagi memanfaatkan situasi ini karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (28/03/2022).

"Tindakan pemaksaan terhadap konsumen, dimana konsumen tidak diberikan option atau pilihan," tandasnya.

Hal ini diatur pasal 15 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang pelaku usaha menawarkan barang. Sistem ini tidak melanggar aturan jika pemilik toko atau pedagang juga menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih.

"Jadi, kalau dia bundling tapi tidak memberikan pilihan itu sama dengan memaksa," terangnya.

Kemudian dilarang itu diantaranya penjualan minyak goreng dengan dijual menggunakan dengan paket. Untuk bisa mendapatkan minyak maka konsumen harus membeli pula produk lain yang menambah pengeluaran. Seperti halnya waktu sidak di salah satu toko kawasan Pasar Legi dengan Dinas Perdagangan.

"Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng," terangnya.

Distributor tersebut telah diperingatkan secara lisan maupun tertulis sehingga tidak lagi menjalankan praktik itu. Langkah peringatan ini sebagai pendekatan edukasi dan pembinaan ubtuk lebih tertib kedepannya. Kondisi ketersediaan stock minyak goreng curah di Kota Solo tersedia dan aman.

"Kita akan tegakkan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini (ultimum remedium). Ini untuk melindungi para konsumen kita terhadap praktek seperti ini," tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024