Dua Kali Kades Berjo Diperiksa Kajari Atas Perkara Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kita periksa kembali untuk pendalaman penyelidikan," __Jelas Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal, saat dikonfirmasi, Rabu (09/03/2022).

KARANGANYAR- Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno. Sedangkan pemeriksaan dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal.

"Kita periksa kembali untuk pendalaman penyelidikan," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (09/03/2022).

Pemeriksaan ini yang kedua setelah Kades Berjo telah menjalani pemeriksaan sebelumnya Selasa (22/2/2022). Dalam hal ini kades diperiksa selama 2,5 jam lamanya dihentikan. Alasannya, harus menghadiri kegiatan di desa setempat.

"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nantinya akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak," jelasnya.

Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun pemeriksaan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes. Selain saksi ini telah diperiksa saksi sebelumnya yakni ada sekitar 10 orang. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. 

"Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo. Hal ini disampaikan awal Januari lalu atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian. Adapun diantaranya biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.

Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda. Sekaligus bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024