Rumah Damai Diresmikan, Kejati Jateng Kembali Ajukan 8 Kasus Diselesaikan Damai Setelah 42 Kasus Selesai

Jajaran Kejaksaan Negeri Jawa Tengah dalam zoom meeting dengan jajaran Pemkot Solo dalam peresmian Omah Kampung Perdamaian di Kota Solo, Rabu (16/03/2022).

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Rumah restorative justice ini merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian," __Imbuh Kajari Jawa Tengah, Andy Herman, Rabu (16/03/2022).

SOLO- Mengatasi permasalah sosial berdampak hukum telah dibentuk tempat penyelesaianya. Tempat ini disebut Omah Kampung Perdamaian di Kota Solo, dimana telah diresmikan serentak di tiga kabupaten Kota, Jawa Tengah. Hal ini disampaikam Kajari Jawa Tengah, Andy Herman, Rabu (16/03/2022).

"Rumah restorative justice ini merupakan sarana bagi masyarakatnya untuk melakukan upaya perdamaian," imbuhnya. 

Dengan begitu, peristiwa sosial yang berdampak hukum ini bisa dimusyawarahkan. Termasuk, proses hukumnya melibatkan kearifan lokal bersama tokoh adat masyarakat. Meskipun begitu ada penegak hukum termasuk kejaksaan dan kepolisian sekaligus pemerintah setempat.

"Kemudian kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk," katanya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya perbuatan tersebut bukan perbuatan berlulang. Dimana pelaku baru pertama kali melakukan. Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya dibawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta.

"Yang paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepekat berdamai," ujarnya.

Sepanjang bebera tahun ini, ia mengungkapkan ada 42 perkara hukum yang diselesaikan dengan jalur restorative justice. Sedangan pada tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan. Selanjutnya, ada 8 yang sedang diusulkan untuk diselesaikan lewat jalur restoratif justice. 

"Saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kejagung," jelasnya.

Dalam kesempatan acara peresmian di Kepatihan Wetan, Solo ada satu perkara diselesaikan lewat jalur ini. Hal diungkapkan Kepala Kejari Kota Solo Prihatin. Selanjutnya, perkaranya pencurian burung di kawasan Banjasari yang dialami Novian Eddi.

"Tahapan kasusnya sendiri sudah P21 oleh pihak Kejari Surakarta dan siap disidangkan. kita menimbang, kasus ini bisa diselesaikan diluar mekanisme pengadilan," katanya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024