LDA Menilai Pengakatan Putra Mahkota Raja Karaton Surakarta PB XIII Tidak Sah

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari, Senin (07/03/2022).

Tema : Budaya | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Perlu diketahui, pengangkatan itu menurut pribadi Sinuhun (Raja) sendiri," __Jelas Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari, Senin (07/03/2022), Saat dikonfirmasi.

SOLO- Penobatan sebagai putra mahkota yang dilangsungkan Raja Karaton Surakarta beberapa waktu lalu tidak sah sesuai adat. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari, Senin (07/03/2022). 

"Perlu diketahui, pengangkatan itu menurut pribadi Sinuhun (Raja) sendiri," jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam prosesi tersebut sampeyan dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIII, menobatkan putranya. Dalam hal ini Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram. Atau diartikan, diangkat sebagai putra makhkota, Minggu (27/03/2022).

"Namun, sebagai adat atau secara adat tidak sah. Karena tidak melakukan paugeran( aturan) adat Keraton Kasunanan atau trah Mataram," jelasnya.

Lebih lanjut, pengangkatan sebagai kanjeng gusti adipati anom menurutnya juga tidak sah sesuai adat. Walaupun pengangkatan itu karena pribadi raja. Menurutnya raja ini memiliki komponen yang berada di Keraton Kasunanan Surakarta, seperti Sentono Dalem (keluarga) besar, bahkan sampai pada abdi dalemnya.

"Jadi ini milik dinasti. Jadi bukan milik pribadi Sinuhun," tegas adik raja PB XIII.

Belum lagi ia melihat sisi status ibu putra mahkota ini dianggapnya yang juga tidak sesuai adat. Ada beberapa tahapan prosesi pernikahan yang harus dilakukan putra maupun putri raja. Dan dinikahkan secara Bhayangkari dengan digelar di Pendhopo Saseno Sewoko, dan yang menikahkan Sinuhun sendiri atau bapaknya.

"Sementara waktu itu hanya dinikah sebagai priyantun di ndalemnya Hangabehi (orang yang hanya dinikah dirumah hangabehi)," ungkapnya.

Menurutnya, kalau sudah dinikah secara Bhayangkari, secara otomatis nama istri langsung diberi gelar menjadi Raden Ayu. Dalam hal ini sebagai Raden Ayu Hangabehi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024