ODOL Lewat Underpass Makam Haji, Dikenai Tilang

Salah satu truk diperiksa anggota Satlantas Polres Sukoharjo di kawasan underpass, Makam Haji, Kartasura.

Tema : Transportasi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” __Kata Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (24/3/2022).

SUKOHARJO- Tindakan tegas berupa tilang dilakukan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Hal ini diberlakukan ketika melintas underpass Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (24/3/2022).

"Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” katanya.

Selain itu juga keberadaan ODOL ini juga akan menyebabkan kerusakan jalan. Supaya tidak terjadi pelanggaran maka pihaknya mensosialisasikan rambu jalan untuk muatan. Dalam hal inu untuk muatan JBB yang melebihi 8500 kg. 

"Dan rambu ini telah di pasang sebelum underpass Kartasura tersebut," ujarnya.

Sedangkan penindakan inu sesuai pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Selanjutnya pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Disitu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, hingga kelas jalan.

"Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini," ungkapnya.

Bahkan ia juga menyebutkan pelanggarannya dalam kurun waktu satu minggu ini. Ada sebanyak 6 kendaraan ODOL ditindak tegas saat melintasi Underpass Makamhaji Kartasura tersebut. Dengan penindakan tersebut, kasat lantas berharap tidak ada lagi kendaraan bermuatan berlebihan melintas di jalan tersebut. 
"Ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024