Kendaraan 21 Unit Milik Anggota GPK Masih Proses Tilang
Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bisa diganti sebelum digunakan," __Tandas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (20/03/2022).
SOLO- Sebanyak 21 unit kendaraan masaa Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dilakukan tilang setelah konvoi. Syarat kendaraan bisa digunakan kembali harus dikembalikan sesuai spesifikasinya. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bisa diganti sebelum digunakan," tandasnya, Minggu (20/03/2022).
Ia merinci jumlah yang disita diantaranya 20 unit kendaraan roda dua dan satu mobil milik anggota GPK. Adapun dari kendaraan ini melakukan pelanggaran lalu lintas sebanyak 76 kasus. Semua ini tetap dengan penindakan tilang sesuai mekanisme.
"Ketika memenuhi kewajiban dalam mekanisme penindakan lalu lintas dengan tilang, kita serahkan untuk diambil kembali," ujarnya.
Kejadian konvoi dengan serentetan lainnya ini, Ade berharap ini yang terakhir dan tidak terulang kedepannya. Sedangkan tujuh orang anggota GPK telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Dalam proses restorative justic, mereka telah mengakui kesalahannya dan minta maaf.
"Kita sudah ketemu Ketua Umum GPK dan Ketua GPK Jateng. Akhirnya ke tujuhnya telah minta maaf dan menyadari keselahan dan menyatakan tidak mengulang. Itu lebih utama," ujarnya. (*)
Komentar
Posting Komentar