Sidang Pledoi Perkara Tewasnya Gilang Endi Saputra, Terdakwa Menuntut Bebas
Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Karena tidak tepat dan tidak layak, terdakwa dan didakwa dituntut, disalahkan dihukum dengan pasal 351 KUHP ayat 3," __Tandas pengacara terdakwa Darius Mahendra Yudya Wardana.
SOLO- Penolakan dan tuntutan bebas disampaikan dua terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono. Keduanya tidak sependapat atas tuntunan Jaksa Penuntut Umum atas pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga meninggal dunia. Hal ini disampaikan salah satu pengacara terdakwa Darius Mahendra Yudya Wardana.
"Karena tidak tepat dan tidak layak, terdakwa dan didakwa dituntut, disalahkan dihukum dengan pasal 351 KUHP ayat 3," tandasnya.
Selanjutnya, majelis hakim supaya memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah. Termasuk tidak meyakinkan melakukan tindakan perbuatan pidana tersebut. Kemudian supaya hakim meminta membebaskan dari semua dakwan dan tuntutan hukum.
"Membebaskan dari tahanan terdakwa. Mengembalikan kedudukan harkat dan martabat. Membebankan biaya kepada negara serta mengembalikan barangnya," tandasnya.
Sidang pledoi ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (15/03/2022) secara daring. Dalam hal ini pelaksanaan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Suprapti. Sedangkan dari JPU Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, dimana sebelumnya membacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan.
"Jeratannya pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman 7 tahun dan pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," ujarnya.
Keduanya melakulan tindakan dalam Diklat Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra. (*)
Komentar
Posting Komentar