Ribuan Miras Operasi Jelang Ramadhan Dimusnahkan Polres Sukoharjo
Ribuan miras dimusnahkan di Mapolres Sukoharjo. Dan dihadiri Anggota DPR RI Eva Yuliana.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa
"Barang ini disita dari Maret hingga jelang Ramadan tahun ini. Hasilnya, ribuan liter dengan kemasan jerigen dan botol disita," __Tandasnya Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
SUKOHARJO- Ribuan minuman keras hasil operasi jelang Ramadhan dimusnahkan Polres Sukoharjo, Selasa (30/03/2022). Lantas barang ini disita sebelumnya dari pedagang dan pengguna miras disejumlah lokasi. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Barang ini disita dari Maret hingga jelang Ramadan tahun ini. Hasilnya, ribuan liter dengan kemasan jerigen dan botol disita," tandasnya.
Dalam hal ini pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Lantas ia menyebutkan miras ini yakni jenis ciu sebanyak 17 derigen masing-masing 30 liter. Kemudia ciu kemasan botol sebanyak 1.098, dan 189 botol minuman keras pabrikan.
"Dimana ada total 2.168 liter barang bukti yang kita musnahkan," tandasnya.
Penindakan pihanya ini karena miras ini melanggar peraturan sebagaimana dalam Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017. Dalam hal ini tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dalam perda diatur pada pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” jelas kapolres.
Dalam kesempatan itu Komisi lll DPR RI Eva Yuliana turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi Polres Sukoharjo yang telah melaksanakan cipta kondisi menjelang Ramadhan 2022. Dan berharap Polres Sukoharjo dapat mengawal masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadhan nanti.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Sukoharjo yang telah melaksanakan cipta kondisi menjelang puasa," ujarnya. Hal inibjuga diamini salah satu tokoh agama yang turut hadir, Gus Dian Nafi.
Kemudian pemusnahan miras yang disita dilakukan secara simbolis dengan menuangkan ke dalam drum besar. Selanjutnya, sisa dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo. Termasuk dibuang ke IPAL Mojosongo, Jebres, Solo guna menghindari pencemaran lingkungan. (*)
Komentar
Posting Komentar