13 Pengedar Sabu Ditangkap, Modus Melayani Paket Hemat Sesuai Kantong

Sebanyak 13 tersangka diduga pengedar sabu beserta barang bukti berupa sabu dan peralatan hisab hingga handpone transaksi. Hal ini ditunjukan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama jajarannya,  Selasa (08/03/2022).

Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa

"Kita amankan 13 orang, dari target operasi dan non target operasi," __ujar Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selesa (08/03/2022).

SOLO-  Pengedar sabu sebanyak 13 orang dari tiga daerah ditangkap Satuan Norkoba Polresta Solo. Semua barang haram ini diedarkan dengan paket hemat supaya terjangkau masyarakat banyak. Hal ini diungkapkan Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selesa (08/03/2022).

"Kita amankan 13 orang, dari target operasi dan non target operasi," ujarnya.

Ia merinci diantaranya ada 7 orang masuk dalam target operasi (TO) dan 6 orang lainnya non TO. Tersangka ini berasal dari 3 daerah, yakni Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar.
Kemudian pihaknya membekuk dalam operasi bersinar (bersih narkoba) Tahun 2022. 

"Operasi ini dalam periode waktu 9-28 februari 2022  dengan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Hasil pengembangan pemeriksaan 7 orang dalam target didapati ada 3 kasus menonjol. Dari tersangka tiga kasus ini didapati sengaja memecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil. Dengan harga terjangkau hingga Rp 50 ribu per paket hemat paling murah.

"Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram," kata Kapolresta.

Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil. Sedangkan berat 5,79 gram dengah disembunyikan dalam bungkus rokok. Kemudian AYR (29) alias glowor asal Jebres dengan disita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. 

"Selain itu polisi juga menyita dari tersangka AYRBberupa HP, aluminium foil, dan klip plastik," terangnya.

Kemudian tersangka S (47) alias Benjol asal Pasar Kliwon, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil. Selanjutnya sebanyak 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO diantarannya asal Sukoharjo ada WIH (39), EJN (40), EE (46), dan BFC (25). Untuk lainnya berasal dari Solo yakni  FSS (29), dan BCG (18).

"Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Sedangkan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. Tersangka wanita EE mengaku ingin uang tambahan setelah jualan makanan online. Ia mengkonsumsi sabu hampir setahun ini. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024