Tidak Mengakui, Dua Terdakwa Tewasnya Aniaya Mahasiswa UNS Dituntut 7 Tahun Tanpa Keringanan
Suasana sidang daring dengan agenda tuntutan atas dua terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa UNS, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (07/03/2022).
Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa
"Tuntutan kita berkeyakinan terbukti 351 ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," __Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Selasa (08/03/2022).
SOLO- Dua terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan kematian mahasiswa UNS dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Selasa (08/03/2022).
"Tuntutan kita berkeyakinan terbukti 351 ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," katanya.
Selama sidang para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataan berubah-ubah sehingga untuk alasan keringanan tidak ada. Selain itu ada 19 saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Suprapti. Kemudian ada pengembalian beberapa barangbukti termasuk handphone para terdakwa.
"Kedua-duanya kita tuntut 7 tahun penjara dan barang bukti yang terlampir ada sebagian kita kembalikan," jelasnya.
Meski demikian, ada beberapa saksi meringankan dihadirkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (07/03/2022). Termasuk mereka diantaranya ahli forensik yang meringankan. "Kita tetap berkeyakinan bahwa para terdakwa ini bersalah melakukan penganiayaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo. Mereka ini didakwa atas insiden meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra. Waktu terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa). (*)
Komentar
Posting Komentar