Buronan Kasus Pengeroyokan Tahun Lalu di Sergap Saat Sembunyi
Tersangka kekerasan ketika dikeler anggota Polresta Solo.
Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Tersangka NHP diamankan petugas dikarenakan terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama di muka umum," __Tandas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/03/2022).
SOLO- Buronan dari kasus pengeroyokan berinisial NHP alias Hamzah (45 ) ditangkap Polresta Solo. Yang bersangkutan diduga sebagai otak dari kejadian di kawasan Petrojayan, Serengan. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/03/2022).
"Tersangka NHP diamankan petugas dikarenakan terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama di muka umum," tandasnya.
Pria warga Kampung Bumi, Laweyan Solo ini ditangkap dari persembunyiannya di Kawasam Gentan, Sukoharjo. Dia bersama dengan beberapa rekannya sebanyak 7 orang melalukan kekerasan, Rabu (13/06/2021). Mereka beralasan warung itu diduga sebagai tempat perjudian tidak sesuai dengan yang diyakini.
"Setelah kejadian, tersangka ini kabur. Rekan lainnya telah ditangkap dan sudah diputus Pengadilan Negeri Kota Solo," tandasnya.
Ade kembali menerangkan, tersangka ini bersama temannya berkumpul di sebuah tempat kawasan Gentan, Baki, Sukoharjo. Kemudian melalukan sweeping setelah dipastikan lokasinya yang ditengarai tempat perjudian. Disitulah muncul kekerasan, dimana tersangka ini melemparkan kursi kayu.
"Kursi diarahkan ke korbannya serta menendang korbannya mengenai punggung menyebabkan luka," ujarnya.
Untuk tersangka NHP alias Gomok dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Lantas, tersangka mengatakan semua sudah diaturnya ketika sweeping.
"Lokasi itu, informasi jualan capjie kia. Dan sebenarnya tidak ingin ada kekerasan, tapi dilapangan beda," ucap tersangka. (*)
Komentar
Posting Komentar