Ribuan Rokok Ilegal Siap Jual Disita Bea Cukai dari Kawasan Boyolali dan Sukoharjo

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso saat memberi keterangan saat melakukan penyitaan dan barang bukti.

Tema | Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Dari penindakan, berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang," __Tandas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

KARANGANYAR– Ribuan batang rokok ilegal disita petugas Bea dan Cukai Surakarta. Penyitaan ini dari operasi di dua wilayah yakni Sukoharjo dan Boyolali sejak kamis (24/03/2022). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

"Dari penindakan, berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang," tandasnya.

Kemudian pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka SPR dan AM atas dugaan peredaran rokok ilegal ini. Sedangkan dugaan ini terbongkar setelah penyelidikan atas informasi warga di kawasan Sawit Boyolali. Disitu adanya penjualan rokok tanpa pita cukai sehingga petugas melakukan penyergapan 

"Berawal dari pemeriksaan SPR yang saat itu mengangkut keranjang diatas motor. Dalam keranjang didapat rokok tanpa cukai," jelasnya.

Dari pengembangan pemeriksaan terungkap petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo. Kemudian disitu ditemukan barang bukti rokok ilegal sehingga disita petugas. Barulah terungkap lagi kalau tersangka SPR ini ternyata menyimpan dirumahnya di Kartasura, Sukoharjo puluhan rokok tanpa cukai siap edar.

"Keduanya dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ujarnya

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso kalau nilai rokok ini sebesar Rp. 35.910.000,- Lantas ini dinilai asumsi per batang rokoknya atau Sigaret Kretek Mesin adalah sebesar Rp. 1.140,-. Potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 24.057.000,- 

"Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan," terangnya.

Hal ini mengingat adanya kenaikan tarif cukai Tahun 2022. Dengan begitu berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai. Khususnya di hasil tembakau atau rokok. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024