Setelah Restorative Juctise, Senior PPP Siap Bayar Denda Tilang Motor Anggota GPK

Kendaraan disita dari peserta konvoi massa GPK di depan Pasar Jongke, Solo.

Tema : Kasus | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Aku akan bayari semua denda tilang teman teman GPK ini," __Jelas Ketua MAKI.

SOLO- Sepeda motor anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang masih ditilang akan ditanggung dendanya. Salah satu senior Partai Persatuan Pembangunan, Boyamin Saiman akan menanggungya. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022).

"Aku akan bayari semua denda tilang teman teman GPK ini," jelas Ketua MAKI.

Sebagai mantan anggota DPRD Solo periode 1997 hingga 1999 memaklumi yang terjadi. Massa datang ke Harlah waktu itu sebagai bentuk antusiasme dan gairah anak muda dalam berpartisipasi politik. "Tugas kita semua untuk memberikan saluran yang baik," tandasnya. 

Selanjutnya selama ia menjadi komandan Satgas PPP Tahun 1996-2000 selalu menjaga ketertiban. Kader maupun simpatisan sejak awal dihimbau taati aturan. Dengan begitu, menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dan internal ormas. 

"Atas peristiwa yg terjadi semoga jadi bahan instropeksi semua pihak, GPK maupun Polresta Surakarta agar lebih humanis," tandasnya

Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kalau ada  21 unit kendaraan di tilang. Penindakan ini dari massa Gerakan Pemuda Kabah (GPK) ketika konvoi. Untuk bisa diambil maka harus kembali dilengkapi sesuai spesifikasinya. 

"Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bisa diganti sebelum digunakan," tandasnya, Minggu (20/03/2022).

Ia merinci jumlah yang disita diantaranya 20 unit kendaraan roda dua dan satu mobil milik anggota GPK. Adapun dari kendaraan ini melakukan pelanggaran lalu lintas sebanyak 76 kasus. Semua ini tetap dengan penindakan tilang sesuai mekanisme. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi